Alex Noerdin Terjerat Kasus Pasar Cinde, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Alex Noerdin Terjerat Kasus Pasar Cinde, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Alex Noerdin Terjerat Kasus Pasar Cinde, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Sajikabar – Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, kembali jadi buah bibir. Kali ini bukan soal prestasi, tapi karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Cinde di Palembang. Kabar ini tentu menambah panjang daftar masalah hukum yang membelit mantan pemimpin Bumi Sriwijaya tersebut. Lantas, apa yang membuat Alex Noerdin kembali tersandung masalah, dan bagaimana kelanjutan proses hukumnya?

Alex Noerdin Jadi Tersangka: Ada Apa dengan Pasar Cinde?

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) secara resmi mengumumkan status tersangka Alex Noerdin pada Kamis, 3 Juli 2025. Keputusan ini diambil setelah tim kejaksaan melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terkait dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde. Menurut Kejati Sumsel, penetapan tersangka ini didasari bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan Alex Noerdin dalam penyimpangan anggaran dan pengambilan keputusan yang dianggap merugikan negara.

“Penetapan tersangka AN (Alex Noerdin) ini bukan tanpa dasar. Kami punya bukti yang cukup yang didapat selama penyidikan. Kasus ini akan terus kami dalami untuk mengungkap semua pihak yang terlibat,” terang Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, kepada awak media.

Kasus Pasar Cinde memang sudah lama jadi sorotan. Muncul dugaan praktik korupsi mulai dari proses tender, pelaksanaan pembangunan, hingga pengelolaan anggaran. Alih-alih jadi kebanggaan warga Palembang, proyek revitalisasi pasar tradisional ini justru berujung pada masalah hukum yang pelik.

Bukan Cuma Alex Noerdin, Siapa Saja Tersangka Lainnya?

Selain Alex Noerdin, Kejati Sumsel juga menetapkan tiga nama lain sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah Raimar Yousnaidi, Kepala Cabang PT Magna Beatum; Aldrin Tando, Direktur PT Magna Beatum; dan Edi Hermanto, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah. Penetapan tersangka terhadap keempat orang ini seolah menegaskan bahwa dugaan korupsi Pasar Cinde melibatkan banyak pihak, dari pejabat pemerintah hingga pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut.

Raimar Yousnaidi, usai ditetapkan sebagai tersangka, langsung diperiksa intensif dan kini mendekam di Rutan Pakjo Palembang. Sementara Aldrin Tando, kabarnya sedang berada di luar negeri, kini tengah diburu petugas. Alex Noerdin dan Edi Hermanto sendiri saat ini sudah berstatus tahanan terkait kasus lain yang menjerat mereka sebelumnya.

Apa Kata Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan?

Kejati Sumsel menjelaskan bahwa penetapan Alex Noerdin dan tiga orang lainnya sebagai tersangka merupakan hasil dari penyelidikan panjang dan mendalam. Tim penyidik mengklaim telah mengumpulkan berbagai bukti, termasuk dokumen-dokumen terkait proyek Pasar Cinde, keterangan saksi-saksi, dan hasil audit keuangan yang menunjukkan adanya indikasi kerugian negara.

“Kami sudah bekerja keras untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini. Penetapan tersangka ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas korupsi di Sumatera Selatan,” tegas Vanny Yulia Eka Sari. Pihak Kejati Sumsel juga berjanji proses hukum akan berjalan transparan dan profesional, dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Lebih lanjut, Kejati Sumsel mengungkapkan modus operandi dugaan korupsi Pasar Cinde meliputi mark-up anggaran, penyalahgunaan wewenang dalam proses tender, dan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan. Akibatnya, proyek revitalisasi Pasar Cinde tidak berjalan sesuai rencana dan merugikan keuangan negara.

Lalu, Bagaimana Proses Hukumnya?

Dengan penetapan tersangka ini, kasus dugaan korupsi Pasar Cinde memasuki babak baru. Kejati Sumsel berencana melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk segera disidangkan. Para tersangka akan menghadapi tuntutan hukum sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami akan pastikan persidangan berjalan adil dan transparan. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” janji Vanny Yulia Eka Sari. Kejati Sumsel juga meminta masyarakat untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.

Sementara itu, tim kuasa hukum Alex Noerdin belum memberikan komentar resmi terkait penetapan tersangka kliennya. Namun, diperkirakan mereka akan berupaya membela Alex Noerdin dan membuktikan bahwa ia tidak bersalah.

Sudah Berapa Saksi yang Diperiksa?

Hingga saat ini, penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa 74 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi Pasar Cinde. Para saksi berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat pemerintah, kontraktor, konsultan, hingga pihak lain yang terkait dengan proyek revitalisasi pasar tersebut.

“Kami sudah memeriksa puluhan saksi untuk mendapatkan keterangan lengkap dan akurat. Keterangan para saksi ini penting untuk mengungkap kebenaran dan menentukan siapa saja yang bertanggung jawab,” jelas Vanny Yulia Eka Sari.

Kejati Sumsel juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, tergantung hasil pengembangan penyidikan. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan tidak akan ragu menetapkan tersangka baru jika ditemukan bukti yang cukup,” tegas Vanny Yulia Eka Sari.

Kasus dugaan korupsi Pasar Cinde ini jadi momentum penting bagi Kejati Sumsel untuk menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di Sumatera Selatan. Masyarakat berharap kasus ini diusut tuntas dan para pelaku dihukum seberat-beratnya. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan memberi efek jera dan mencegah praktik serupa di masa depan. Publik tentu menantikan kelanjutan proses hukum ini, dengan harapan keadilan bisa ditegakkan. ***

Tentang Luthfi Hermawan

Hi readers! Saya Luthfi, jurnalis yang selalu curious dengan apa yang terjadi di sekitar kita. Menulis berita dan melakukan investigasi adalah passion saya. Mari kita jelajahi dunia informasi bersama!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Berita Terbaru