Sajikabar – Budi Prajogo, mantan Wakil Ketua DPRD Banten, mendadak jadi buah bibir. Gara-garanya sepele tapi dampaknya besar: memo titipan siswa yang diduga “bermain” dalam Penerimaan Murid Baru (PMB) SMA di Cilegon. Kasus ini langsung memicu kehebohan dan berbagai reaksi. Otomatis, publik jadi bertanya-tanya, sebenarnya seberapa kaya sih wakil rakyat yang satu ini? Yuk, kita intip garasi dan latar belakang kasus yang menyeret namanya.
Memo Titipan, Jabatanpun Melayang
Semua bermula dari memo misterius yang bocor ke publik. Isinya diduga permintaan “jalur belakang” agar seorang siswa bisa masuk SMA Negeri di Cilegon. Yang bikin heboh, memo itu kabarnya diteken oleh Budi Prajogo, yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Banten. Kontan, badai kritik menerjang, menuntut Budi bertanggung jawab atas perbuatannya.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Banten, tempat Budi bernaung, tak tinggal diam. Mereka mengambil tindakan tegas dengan mencopot Budi dari kursi Wakil Ketua DPRD. Gembong R Sumedi, Ketua DPW PKS Banten, bahkan sampai meminta maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang disebabkan kadernya itu. “Fraksi PKS memutuskan untuk melakukan rotasi jabatan pimpinan DPRD. Pak Budi Prajogo digantikan oleh Bapak Imron Rosadi,” jelas Gembong dalam keterangan resminya. Ia menambahkan, “DPW PKS 2019 memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang merasa terganggu atau tersinggung dengan tindakan salah satu anggota dewan kami, Pak Budi.”
Pencopotan ini jadi bukti nyata konsekuensi atas tindakan yang dianggap melanggar etika seorang pejabat publik. Kasus ini seharusnya jadi pelajaran penting bagi semua wakil rakyat untuk selalu berhati-hati dan menjaga integritas.
Kekayaan Budi Prajogo: Ada Apa di Garasinya?
Setelah kasus memo mencuat, rasa penasaran publik terhadap sosok Budi Prajogo semakin besar. Termasuk soal harta kekayaannya. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 21 Maret 2025 (periodik 2024), total kekayaan Budi Prajogo tercatat sebesar Rp 6.219.586.315. Laporan ini mencakup berbagai aset, mulai dari tanah dan bangunan, harta bergerak, hingga kas.
Aset terbesarnya adalah tanah dan bangunan senilai Rp 5.903.000.000. Selain itu, ia juga punya harta bergerak lain senilai Rp 43.000.000, serta kas senilai Rp 126.586.315. Tapi, yang paling menarik perhatian adalah koleksi kendaraannya yang bernilai Rp 147.000.000.
Intip Isi Garasi Budi Prajogo
Laporan LHKPN juga merinci jenis dan nilai kendaraan yang ada di garasi Budi Prajogo. Tercatat, ia memiliki tiga kendaraan:
1. Sepeda Motor HONDA Tahun 2013, hasil sendiri Rp 5.000.000
2. Mobil HONDA FREED Minibus Tahun 2012, hasil sendiri Rp 125.000.000
3. Sepeda Motor KAWASAKI B3175A Tahun 2019, hasil sendiri Rp 17.000.000
Jadi, Budi Prajogo memiliki satu unit mobil Honda Freed keluaran 2012, serta dua motor Honda (2013) dan Kawasaki (2019). Total nilai seluruh kendaraannya mencapai Rp 147.000.000.
Koleksi kendaraan ini tentu menjadi bagian dari potret kekayaan Budi Prajogo sebagai wakil rakyat. Tapi, yang terpenting adalah bagaimana kekayaan itu diperoleh dan dikelola secara transparan dan akuntabel.
Klarifikasi dan Maaf dari Budi Prajogo
Menanggapi tuduhan yang dialamatkan kepadanya, Budi Prajogo sempat memberikan klarifikasi soal memo titipan siswa yang viral. Ia berdalih memo itu dibuat oleh staf DPRD Banten dan ia hanya diminta menandatanganinya. Menurutnya, staf tersebut bilang bahwa siswa yang akan dibantu berasal dari keluarga kurang mampu.
“Staf datang ke saya minta tanda tangan saja, sementara stempel dan foto itu staf yang urus. Saya tidak tahu soal stempel itu, dan saya juga tidak kenal dengan siswa maupun keluarganya, hanya dengar dari staf saja,” ujarnya. Ia juga mengklaim hanya membantu sebatas tanda tangan tanpa intervensi ke sekolah. “Diterima atau tidaknya, saya serahkan semua kepada pihak sekolah,” imbuhnya.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa nama siswa dalam memo itu tidak masuk daftar penerimaan siswa baru (PSB) tahun ajaran 2025/2026. Diduga, siswa tersebut kalah bersaing dengan siswa lain melalui jalur domisili.
Meski begitu, Budi Prajogo mengakui bahwa tindakannya menandatangani memo tersebut adalah sebuah kesalahan. Ia pun meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi. “Saya meminta maaf kepada seluruh pihak atas kegaduhan ini,” ucapnya. “Saya tidak kenal anak maupun orang tua. Dan saya tidak pernah menghubungi kepala sekolah untuk memberikan tekanan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pejabat publik untuk selalu berhati-hati dan menjaga integritas. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama membangun kepercayaan publik. Di tengah sorotan tajam, diharapkan Budi Prajogo bisa mengambil hikmah dari kejadian ini dan menjadi lebih baik di masa depan. Sementara itu, proses hukum dan investigasi terkait kasus ini masih terus berjalan untuk mengungkap fakta sebenarnya. ***