Ekspor Pasir Laut Dilarang MA, Menteri Trenggono Angkat Bicara!
Ekspor Pasir Laut Dilarang MA, Menteri Trenggono Angkat Bicara!

Ekspor Pasir Laut Dilarang MA, Menteri Trenggono Angkat Bicara!

Ekspor Pasir Laut Dilarang MA, Begini Kata Menteri Trenggono

Sajikabar – Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang melarang ekspor pasir laut memicu perdebatan hangat di berbagai kalangan. Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Sakti Wahyu Trenggono, akhirnya buka suara. Ia menyoroti kemungkinan dampak dari putusan tersebut dan langkah-langkah yang akan diambil pemerintah.

Respons Menteri Trenggono: Hormati Putusan, Analisis Mendalam

Menanggapi putusan MA terkait uji materiil Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, Menteri Trenggono menyatakan bahwa pihaknya sedang bekerja keras. Koordinasi intensif antar kementerian sedang dilakukan untuk menganalisis dampak putusan ini dan merumuskan strategi yang tepat.

“Kami menghormati putusan Mahkamah Agung. Tim saat ini sedang bekerja keras untuk memahami secara mendalam implikasi hukum dan ekonominya,” tegas Menteri Trenggono dalam pernyataan resminya, Rabu (9/7/2025).

Koordinasi Lintas Kementerian: Cari Solusi Terbaik

Trenggono menjelaskan, koordinasi melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Keterlibatan berbagai pihak ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menanggapi putusan MA. Tujuannya jelas: mencari solusi yang sesuai dengan kepentingan nasional dan tetap patuh pada hukum yang berlaku.

Koordinasi ini krusial, mengingat dampak putusan MA tidak hanya terbatas pada sektor kelautan dan perikanan. Sektor lain seperti perdagangan, investasi, dan lingkungan juga berpotensi terpengaruh. “Kita harus memastikan bahwa setiap langkah mempertimbangkan semua aspek dan dampaknya,” imbuh Trenggono.

Langkah Konkret? Belum Ada Keputusan Final

Sampai saat ini, pemerintah belum mengambil langkah konkret yang definitif. Menteri Trenggono menekankan, pembahasan terus berlanjut untuk menentukan tindakan yang paling tepat dan efektif. Pemerintah sadar betul pentingnya mengambil keputusan bijak dan terukur, dengan mempertimbangkan berbagai sudut pandang.

“Pemerintah tidak ingin gegabah. Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah didasarkan pada analisis yang mendalam dan komprehensif,” tegasnya. Pembahasan intensif terus dilakukan, melibatkan ahli hukum, ekonom, dan praktisi di bidang kelautan dan perikanan.

Uji Materiil Dikabulkan MA: Apa Alasannya?

MA mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan seorang dosen. MA menilai, pasal-pasal tertentu dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Kelautan. Putusan inilah yang menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan ekspor pasir laut.

Adalah Dr. Arya Pratama, ahli hukum lingkungan dari Universitas Nusantara, yang mengajukan uji materiil tersebut. Menurutnya, PP Nomor 26 Tahun 2023 berpotensi merusak ekosistem laut dan mengancam kelestarian sumber daya kelautan. “Eksploitasi pasir laut yang tidak terkendali bisa menyebabkan abrasi pantai, kerusakan terumbu karang, dan hilangnya habitat biota laut,” jelas Arya.

Isi Putusan MA: Pasal yang Dibatalkan

MA memutuskan bahwa Pasal 10 ayat 2, 3, dan 4 dalam PP tersebut bertentangan dengan perundang-undangan, dan meminta pemerintah mencabutnya. Pasal-pasal tersebut mengatur persyaratan dan prosedur ekspor pasir laut, yang menurut MA tidak sejalan dengan perlindungan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Putusan MA didasarkan pada pertimbangan bahwa ekspor pasir laut dapat menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat pesisir. MA juga menyoroti kurangnya kajian mendalam dan komprehensif mengenai dampak lingkungan dari kegiatan ekspor pasir laut.

Denda untuk Pemerintah: Simbol Kelalaian

Selain pencabutan aturan, MA juga menghukum pemerintah untuk membayar denda sebesar Rp 1 juta. Denda ini menjadi simbol bahwa pemerintah dianggap melakukan kesalahan dalam menerbitkan peraturan yang bertentangan dengan undang-undang. Walaupun nominalnya kecil, denda ini diharapkan menjadi pengingat bagi pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan.

Reaksi Pengusaha dan Aktivis Lingkungan

Kalangan pengusaha di sektor ekspor pasir laut mengaku kecewa dengan putusan MA. Mereka khawatir larangan ekspor dapat berdampak negatif terhadap investasi dan lapangan kerja. “Kami berharap pemerintah dapat mencari solusi yang adil dan tidak merugikan semua pihak,” kata Andi Rahman, Ketua Asosiasi Pengusaha Pasir Laut Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, nilai ekspor pasir laut Indonesia pada tahun 2024 mencapai USD 500 juta. Negara-negara tujuan ekspor utama antara lain Singapura, Malaysia, dan Vietnam. Larangan ekspor ini diperkirakan dapat menurunkan pendapatan negara dari sektor ini.

Di sisi lain, aktivis lingkungan menyambut baik putusan MA. Mereka menilai putusan ini sebagai kemenangan bagi lingkungan dan masyarakat pesisir. “Kami berharap pemerintah segera melaksanakan putusan MA dan menghentikan seluruh kegiatan ekspor pasir laut,” kata Rina Sari, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM).

Langkah Selanjutnya: Peraturan Baru dan Pengawasan Ketat

Pemerintah diharapkan segera menerbitkan peraturan baru yang lebih komprehensif dan berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya pasir laut. Peraturan ini harus memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi, serta melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

Selain itu, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan penambangan pasir laut ilegal. Penambangan ilegal merusak lingkungan dan merugikan negara. “Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penambangan ilegal sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam kita,” pungkas Menteri Trenggono. ***

Tentang Faris Nugroho

Perkenalkan, saya seorang wartawan yang sudah malang melintang di dunia jurnalistik. Saya percaya bahwa informasi yang benar dan tepat waktu adalah hak setiap orang. Yuk, ikuti tulisan saya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Berita Terbaru