Sajikabar – Musisi Fariz RM kembali menghadapi masalah hukum. Kali ini, ia tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan perkaranya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim kuasa hukum Fariz RM sendiri sedang berjuang keras agar kliennya bisa direhabilitasi, bukan malah dipenjara. Lantas, apa sih yang membuat pengacara mati-matian mengupayakan rehabilitasi untuk Fariz RM? Berikut beberapa poin penting yang disampaikan tim pengacaranya.
Alasan Tim Pengacara Lebih Pilih Rehabilitasi
Deolipa Yumara, pengacara Fariz RM, dari awal persidangan sudah menekankan pentingnya rehabilitasi untuk kliennya. Bukan tanpa alasan, mereka percaya bahwa Fariz RM ini sebenarnya adalah korban penyalahgunaan narkoba dan butuh penanganan medis yang tepat.
Fariz RM Itu Korban, Bukan Pengedar!
Menurut Deolipa Yumara, memenjarakan Fariz RM bukanlah jawaban yang tepat. Ia berargumen bahwa Fariz RM itu pengguna, bukan pengedar narkoba. “Fariz RM ini korban, dia pengguna. Jadi, seharusnya diobati, bukan dipenjara,” tegas Deolipa usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025). Ini jadi dasar utama tim pengacara untuk memperjuangkan rehabilitasi. Mereka yakin pendekatan medis akan lebih efektif mengatasi kecanduan yang dialami Fariz RM.
Penjara Bisa Bikin Kondisi Fariz RM Makin Parah
Deolipa juga khawatir kalau penjara malah memperburuk kondisi Fariz RM. Lingkungan penjara yang keras dan kurangnya akses rehabilitasi dikhawatirkan akan membuat ketergantungannya pada narkoba semakin menjadi-jadi. “Saya sependapat (dengan hakim) karena kalau di penjara, Fariz ini akan semakin rusak, bukan sembuh. Jadi, ya harus direhabilitasi,” katanya. Mereka percaya bahwa rehabilitasi yang komprehensif akan memberikan kesempatan bagi Fariz RM untuk benar-benar pulih.
Seberapa Parah Kecanduan Fariz RM?
Faktor lain yang mendasari permintaan rehabilitasi adalah tingkat kecanduan Fariz RM yang dinilai cukup tinggi. Pengalaman Fariz RM yang sudah beberapa kali terlibat kasus narkoba menunjukkan bahwa ia memang butuh penanganan khusus dan berkelanjutan.
Rehabilitasi Sebelumnya Kayaknya Belum Tuntas
Deolipa Yumara menyoroti bahwa Fariz RM pernah direhabilitasi sebelumnya, tapi sepertinya hasilnya belum optimal. “Apalagi Fariz sudah empat kali terjerat kasus yang sama dan sekali direhabilitasi. Berarti kan rehabilitasinya belum selesai,” terangnya. Ini menunjukkan bahwa rehabilitasi sebelumnya belum berhasil mengatasi akar masalah kecanduan Fariz RM. Makanya, tim pengacara merasa perlu program rehabilitasi yang lebih intensif dan berkelanjutan.
Rehabilitasi Mungkin Perlu Dilakukan Beberapa Kali
Deolipa Yumara menekankan bahwa rehabilitasi itu bukan proses sekali jadi, apalagi untuk seseorang dengan tingkat kecanduan yang kompleks seperti Fariz RM. “Buat saya, Mas Fariz harus dua sampai tiga kali rehabilitasi, mengingat kecanduannya terhadap narkotikanya ini. Tapi, ya balik lagi ke orangnya, mau sembuh atau enggak,” jelasnya. Intinya, rehabilitasi butuh pendekatan holistik dan personal. Keberhasilan rehabilitasi sangat bergantung pada kemauan dan motivasi individu untuk pulih, serta dukungan dari orang-orang di sekitarnya.
Gimana Awal Mula Penangkapan Fariz RM?
Kasus ini bermula saat Fariz RM ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Penangkapan ini berdasarkan informasi yang didapat polisi tentang dugaan penyalahgunaan narkoba. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja yang diduga milik Fariz RM. Barang bukti inilah yang kemudian menjadi dasar penyidikan dan penuntutan terhadap Fariz RM.
Fariz RM Didakwa Pasal Apa?
Akibat perbuatannya, Fariz RM didakwa dengan beberapa pasal terkait narkoba. Dakwaan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Terancam Hukuman Penjara yang Berat
Fariz RM didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dugaan peredaran narkoba. Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU yang sama, karena diduga memiliki dan menyimpan narkoba tanpa izin resmi. Jika semua dakwaan terbukti, Fariz RM terancam hukuman penjara antara 12 hingga 15 tahun, sesuai dengan ancaman pidana maksimal dari pasal-pasal tersebut. Ancaman hukuman yang berat inilah yang membuat tim pengacara mati-matian memperjuangkan rehabilitasi. Mereka percaya rehabilitasi bisa memberikan kesempatan bagi Fariz RM untuk memperbaiki diri dan kembali berkarya di dunia musik. Proses persidangan masih terus berjalan, dan keputusan akhir ada di tangan hakim. Kita tunggu saja putusan yang adil, yang mempertimbangkan semua aspek, termasuk rehabilitasi sebagai solusi potensial untuk masalah kecanduan yang dialami Fariz RM. ***