Sajikabar – Kalimantan Barat digemparkan oleh aksi Bea Cukai! Sebanyak 21 ton bawang bombai ilegal asal Selandia Baru berhasil dicegat di Pelabuhan Dwikora, Pontianak. Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik-praktik gelap yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan warga.
Drama Penggerebekan Bawang Ilegal
Penangkapan bawang bombai ilegal ini langsung jadi perbincangan hangat. Jumlah barang bukti yang fantastis mengindikasikan bahwa ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan jaringan kejahatan yang rapi terorganisir. Pertanyaannya, bagaimana kronologi penangkapan ini terjadi? Dan apa saja konsekuensi hukum yang menanti para pelaku?
– Penangkapan
Menurut keterangan resmi dari Bea Cukai Kalbagbar, operasi ini berawal dari informasi intelijen yang akurat. Petugas Bea Cukai menerima bisikan tentang pengiriman bawang ilegal tanpa dokumen resmi yang mencurigakan. Kabarnya, bawang selundupan itu akan dikirim ke Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Mendapat informasi berharga itu, tim gabungan Bea Cukai Kalbagbar langsung bergerak cepat. Serangkaian penyelidikan dan pengintaian pun digelar. Pada Sabtu, 28 Juni 2025, petugas berhasil mengendus sebuah truk fuso yang cocok dengan ciri-ciri yang diinformasikan. Tanpa menunggu lama, truk tersebut dihentikan dan diperiksa secara teliti di area Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Pemeriksaan intensif membuahkan hasil yang bikin geleng-geleng kepala. Petugas menemukan ratusan karung berisi bawang bombai yang disembunyikan rapi di dalam truk. Setelah dihitung-hitung, total berat bawang bombai ilegal itu mencapai 21 ton! Temuan ini menjadi bukti nyata upaya penyelundupan skala besar yang berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Kalbagbar.
“Penindakan ini adalah buah dari kerja keras dan kolaborasi seluruh jajaran Bea Cukai Kalbagbar. Kami akan terus meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengawasan untuk menghadang masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia,” ujar seorang pejabat Bea Cukai Kalbagbar yang memilih untuk tidak disebutkan namanya.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Setelah truk fuso dan muatannya diamankan, petugas Bea Cukai Kalbagbar langsung mendata dan menyita seluruh barang bukti. Hasilnya? Ada 1.050 karung bawang bombai dengan merek “Premium New Zealand Grown Onions”. Ini mengisyaratkan bahwa bawang bombai tersebut berasal dari Selandia Baru.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa bawang bombai tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah. Artinya, bawang bombai itu masuk ke Indonesia secara ilegal dan melanggar hukum yang berlaku.
Menurut pakar hukum, penyelundupan bawang bombai ini bisa dijerat dengan Pasal 104 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku impor barang tanpa dokumen kepabeanan yang sah.
“Pelaku penyelundupan bawang bombai ini bisa dihukum penjara minimal satu tahun dan maksimal sepuluh tahun, serta denda minimal lima puluh juta rupiah dan maksimal lima miliar rupiah,” jelas seorang pengacara yang dihubungi terpisah.
Sebagai tindak lanjut, truk fuso beserta sopirnya telah diamankan di Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagbar untuk penyelidikan lebih lanjut. Petugas Bea Cukai Kalbagbar akan memeriksa intensif sopir truk dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelundupan ini.
Bea Cukai: Garda Terdepan Pemberantasan Penyelundupan
Penangkapan 21 ton bawang bombai ilegal ini adalah bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam memerangi praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Bea Cukai Kalbagbar terus meningkatkan pengawasan di perbatasan Indonesia dan Malaysia untuk mencegah masuknya barang-barang haram.
“Kami tidak akan menolerir segala bentuk penyelundupan yang merugikan negara dan mengancam kesehatan masyarakat. Kami akan terus meningkatkan kemampuan dan profesionalisme petugas Bea Cukai dalam memberantas praktik ilegal ini,” tegas Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Beni Novri, dalam keterangan tertulisnya.
Beni Novri juga mengajak masyarakat untuk ikut aktif memberantas penyelundupan. Caranya? Dengan memberikan informasi kepada Bea Cukai jika melihat aktivitas mencurigakan terkait impor atau ekspor barang ilegal.
“Keberhasilan Bea Cukai dalam memberantas penyelundupan tidak lepas dari dukungan dan peran serta aktif masyarakat. Kami berharap masyarakat terus memberikan informasi jika mengetahui kegiatan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” pungkas Beni Novri.
Sementara itu, pengamat ekonomi dari Universitas Tanjungpura, Pontianak, Dr. Indra Jaya, mengapresiasi kinerja Bea Cukai Kalbagbar dalam memberantas penyelundupan. Menurutnya, penyelundupan bawang bombai ilegal bisa mengganggu stabilitas harga dan merugikan petani lokal.
“Penindakan ini sangat penting untuk menjaga stabilitas harga bawang bombai di pasar dan melindungi petani lokal dari persaingan yang tidak sehat. Kami berharap Bea Cukai terus meningkatkan pengawasan dan memberantas praktik ilegal ini,” ujar Dr. Indra Jaya.
Ke depan, Bea Cukai Kalbagbar berencana meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait seperti TNI, Polri, dan pemerintah daerah dalam memberantas penyelundupan. Sinergi ini diharapkan memperkuat pengawasan dan mencegah masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia. Selain itu, Bea Cukai Kalbagbar juga akan terus mensosialisasikan bahaya penyelundupan dan pentingnya menjaga perbatasan negara kepada masyarakat. ***