Sajikabar – Jangan Sampai Ketipu! Ini Cara Ampuh Cek Keaslian Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah itu ibarat pegangan penting saat bertransaksi properti. Jangan sampai deh, kita rugi gara-gara kena tipu sertifikat palsu. Nah, gimana caranya memastikan sertifikat tanah itu asli? Yuk, simak beberapa tips berikut ini.
Perhatikan Bentuk Fisiknya
Sertifikat tanah itu bukan cuma secarik kertas biasa. Ada beberapa detail fisik yang bisa kita perhatikan. Coba deh, lihat warna sampulnya. Biasanya sih, sertifikat tanah itu sampulnya hijau tua. Tapi ingat ya, peraturan bisa berubah, dan jenis sertifikat tertentu, kayak sertifikat elektronik, mungkin beda tampilannya.
“Warna sampul itu bisa jadi petunjuk awal, tapi jangan cuma itu saja yang dilihat,” kata Ahmad Suryanto, seorang notaris yang sering bantu urusan properti di Jakarta, pada hari Rabu (24/4/2024). “Perhatikan juga kualitas kertasnya, hasil cetakannya, dan ada tidaknya logo atau lambang resmi dari kantor pertanahan. Sertifikat asli biasanya dicetak rapi dan detailnya jelas.”
Selain itu, cek juga nomor serinya. Pastikan tercetak dengan benar, bukan kayak tempelan atau editan. Kalau sertifikatnya elektronik, biasanya berbentuk kertas cokelat muda dengan barcode di belakangnya. Barcode itu bisa dipindai pakai aplikasi khusus buat cek datanya.
Manfaatkan Aplikasi “Sentuh Tanahku”
Sekarang ini, cek sertifikat tanah makin gampang berkat teknologi. Kementerian ATR/BPN punya aplikasi “Sentuh Tanahku” yang bisa diunduh gratis di Play Store (Android) dan App Store (iOS). Lewat aplikasi ini, kita bisa lihat informasi sertifikat tanah kita secara online.
“Aplikasi Sentuh Tanahku ini benar-benar membantu masyarakat,” ujar Anita Dewi, seorang pengacara yang sering menangani kasus properti. “Kita bisa cek status sertifikat, lihat peta tanah, dan dapat info penting lainnya. Cepat dan praktis banget buat verifikasi keaslian sertifikat.”
Gimana Cara Pakai Aplikasi Sentuh Tanahku?
Gampang kok, ikuti langkah-langkah ini:
1. Unduh dulu aplikasinya di Play Store atau App Store.
2. Kalau belum punya akun, daftar dulu dengan pilih “Masuk” lalu “Daftar di Sini”. Isi data diri seperti nama, email, nomor telepon, dan kata sandi.
3. Buka email kamu dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan. Ini buat aktifkan akunmu.
4. Setelah aktif, login ke aplikasi pakai email dan password yang tadi dibuat.
5. Di halaman utama, pilih “Cari Bidang”. Kamu akan diminta isi data sertifikat tanah yang mau dicek.
6. Kalau sertifikatnya masih fisik (analog), isi data seperti Jenis Hak (misalnya Hak Milik), Kantor Pertanahan (sesuai lokasi tanah), Desa/Kelurahan, dan Nomor Sertifikat. Kalau sertifikatnya elektronik, cukup isi Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL).
7. Pastikan semua data benar, lalu klik “Cari Bidang Tanah”. Aplikasi akan menampilkan informasi tentang tanah yang kamu cari, termasuk data pemilik, luas tanah, dan status hukumnya.
Cek Juga Lewat Website BHUMI
Selain aplikasi, Kementerian ATR/BPN juga punya website buat cek sertifikat tanah, namanya BHUMI (bhumi.atrbpn.go.id). Website ini kayak peta interaktif yang menunjukkan bidang-bidang tanah yang sudah terdaftar di seluruh Indonesia.
“Website BHUMI ini sangat membantu untuk melihat letak dan batas tanah secara visual,” kata Bambang Irawan, seorang surveyor tanah yang sering pakai website ini. “Kita juga bisa dapat info dasar seperti nomor identifikasi dan luas tanah. Jadi, bisa buat verifikasi awal sebelum dicek lebih lanjut.”
Cara Pakai Website BHUMI
Ikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka website BHUMI (bhumi.atrbpn.go.id).
2. Cari ikon kaca pembesar dengan tanda peta di bagian atas. Klik ikon itu.
3. Pilih “Pencarian Bidang”.
4. Pilih jenis pencarian berdasarkan data yang kamu punya. Bisa pilih “NIB/HAK/NIBEL” kalau punya Nomor Induk Bidang (NIB), nomor hak, atau Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL).
5. Isi data yang diperlukan sesuai jenis pencarian. Pastikan datanya akurat dan sesuai dengan sertifikat tanah.
6. Klik tombol “Cari Bidang”. Website akan menampilkan informasi tentang tanah yang kamu cari, termasuk peta lokasi, data pemilik, luas tanah, dan status hukumnya.
Pengecekan lewat aplikasi Sentuh Tanahku dan website BHUMI itu baru langkah awal. Biar lebih yakin, sebaiknya cek langsung ke Kantor Pertanahan setempat. Apalagi kalau mau jual beli tanah atau properti. Pengecekan langsung akan memberikan kepastian hukum dan menghindari masalah di kemudian hari.
Dengan melakukan langkah-langkah di atas, semoga kita semua bisa lebih hati-hati dan terhindar dari penipuan sertifikat tanah. Ingat, waspada dan verifikasi yang cermat adalah kunci untuk melindungi hak properti kita. ***