Sajikabar – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, kini menghadapi babak baru dalam kasus yang menjeratnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 7 tahun penjara atas dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku. Tak hanya itu, Hasto juga diduga kuat melakukan upaya perintangan penyidikan. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (3/7/2025) mengungkap berbagai fakta yang cukup mengejutkan, termasuk soal perintah untuk “melarung” sesuatu dan penggunaan nama samaran “Sri Rejeki Hastomo”. Publik pun bertanya-tanya, sebenarnya apa yang terjadi di balik layar kasus yang menyeret nama besar politisi ini?
Tuntutan 7 Tahun Penjara, Hasto Yakin Kebenaran Akan Terungkap
Hasto Kristiyanto, yang hadir di persidangan dengan mengenakan rompi tahanan, tampak berusaha tegar. Sebelum sidang dimulai, ia sempat menyampaikan keyakinannya kepada wartawan bahwa kebenaran akan berpihak padanya. “Saya kenakan dengan keyakinan bahwa kebenaran akan menang,” ujarnya. Tuntutan 7 tahun penjara tentu menjadi pukulan berat, namun Hasto tetap menunjukkan sikap optimis dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Apa Saja yang Dianggap Merintangi Penyidikan?
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hasto telah melakukan serangkaian tindakan yang secara langsung maupun tidak langsung menghalangi proses penyidikan kasus suap Harun Masiku. Keyakinan ini didasarkan pada Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan. “Dengan demikian, kami berpendapat, unsur mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan telah dapat dibuktikan,” tegas JPU Takdir Suhan saat membacakan analisis yuridis surat tuntutan.
Perintah Aneh: Tenggelamkan Ponsel!
Salah satu poin yang memberatkan Hasto adalah dugaan perintahnya kepada Harun Masiku untuk menenggelamkan ponsel. JPU meyakini perintah ini bertujuan untuk menghilangkan jejak komunikasi dan informasi terkait Harun, sehingga menyulitkan penyidik untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. “Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, penyidik terhambat dalam melakukan penyidikan. Mereka tidak dapat menemukan bukti komunikasi dan informasi terkait Harun Masiku karena HP yang berisi jejak kejahatan tersebut dihilangkan,” jelas JPU Takdir. Hal ini, lanjutnya, membuat penyidik tidak dapat merangkai fakta secara hukum terkait dengan penyidikan perkara Harun Masiku.
Ponsel Kosong Saat Diperiksa?
Selain perintah menenggelamkan ponsel, JPU juga menyoroti tindakan Hasto yang dinilai tidak kooperatif saat diperiksa sebagai saksi di KPK pada 10 Juni 2024. Saat itu, Hasto datang dengan membawa ponsel merek Vivo dalam kondisi kosong. Ponsel yang sebenarnya ia gunakan justru dititipkan kepada stafnya, Kusnadi. JPU menganggap tindakan ini sebagai upaya mengelabui penyidik dan menyembunyikan informasi penting terkait kasus Harun Masiku.
“Larung” Pakaian? Jaksa Bingung dengan Alasan Itu
Keterangan saksi Kusnadi mengenai perintah “melarung” pakaian menjadi sorotan dalam persidangan. Kusnadi mengklaim bahwa perintah “melarung” yang diberikan Hasto merujuk pada pakaian, bukan ponsel. Namun, JPU merasa heran dengan alasan tersebut. JPU Takdir mempertanyakan, mengapa seorang Sekretaris Jenderal partai besar seperti Hasto sampai mengurusi urusan pakaian stafnya? Apalagi, ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang, memberikan keterangan bahwa kata “itu” dalam kalimat “yang ‘itu ditenggelamkan'” merujuk pada HP, bukan pakaian. “Dengan demikian, kata ‘itu’ pada kata yang ‘itu ditenggelamkan’ jelas mengacu pada HP dan kalau merujuk kepada baju menjadi tidak logis atau tidak masuk akal,” kata Takdir.
“Sri Rejeki Hastomo”: Jaksa Yakin Itu Hasto
Misteri identitas “Sri Rejeki Hastomo” juga menjadi perdebatan sengit di persidangan. JPU meyakini bahwa nama samaran tersebut digunakan oleh Hasto, meskipun Kusnadi membantahnya dan mengklaim bahwa nomor tersebut adalah milik kesekretariatan.
Keterangan Kusnadi Dikesampingkan
Awalnya, JPU Takdir Suhan membacakan keterangan Kusnadi yang menyebut bahwa nomor “Sri Rejeki” bukanlah milik Hasto, melainkan nomor kesekretariatan DPP PDIP. Namun, JPU menilai keterangan ini tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Bukti Data Kependudukan dan WhatsApp Mengarah ke Hasto
JPU kemudian memaparkan bukti-bukti yang menunjukkan keterkaitan nama “Hastomo” dengan Hasto. JPU mengungkap bahwa nama “Hastomo” diambil dari nama anak pertama Hasto, yaitu Ignatius Windu Hastomo. “Di mana dalam data tersebut diketahui bahwa nama Hastomo sendiri berasal dari nama anak pertama terdakwa yaitu Ignatius Windu Hastomo,” jelas JPU. Selain itu, JPU juga menemukan bahwa Hasto menggunakan nama “Sri Rejeki Hastomo” sebagai nama profil WhatsApp. Bahkan, dalam kontak “Sri Rejeki”, terdapat nomor telepon istri Hasto yang disimpan dengan nama “Mama”, “Mama 1”, hingga “Mama 2”.
Siasat Licik: Pakai Nomor HP Luar Negeri?
Fakta lain yang diungkap JPU adalah penggunaan nomor telepon luar negeri oleh Hasto. JPU meyakini tindakan ini dilakukan untuk menyamarkan jejak komunikasi dengan Harun Masiku dan menghindari pantauan penyidik. “Terdakwa dengan sengaja menggunakan nomor luar negeri sebagai tindakan antisipasi terhadap perkara atas nama Harun Masiku yang masih berproses yaitu adanya pemeriksaan saksi dan penggeledahan dengan maksud untuk menyamarkan jejak komunikasi dan menghindari pantauan penyidik KPK yang menangani perkara Harun Masiku,” kata JPU Takdir. Lebih lanjut, JPU menyoroti bahwa komunikasi antara Hasto dan Kusnadi menggunakan nama-nama samaran, seperti “Gara Bhaskara” untuk Kusnadi dan “Sri Rejeki Hastomo” untuk Hasto, yang semakin memperkuat dugaan adanya upaya untuk memutus rantai komunikasi antara Hasto dan Harun Masiku.
Kasus Hasto Kristiyanto masih terus berlanjut. Tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan JPU menjadi titik awal babak baru dalam persidangan ini. Langkah selanjutnya, Hasto dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pleidoi) untuk membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Publik pun akan terus memantau perkembangan kasus ini dengan seksama, berharap kebenaran segera terungkap dan keadilan dapat ditegakkan. ***