Sajikabar – Kasus pencurian kacamata di mal oleh pasangan yang penampilannya rapi jali ternyata punya babak baru. Tim Reserse Kriminal nggak berhenti di situ. Mereka baru saja menetapkan satu tersangka lagi. Diduga kuat, orang ini adalah penadah yang menampung kacamata curian dari si pasutri.
Penadah Ikut Jadi Tersangka
Polisi nggak main-main dalam mengusut tuntas kasus pencurian kacamata bermerek di beberapa mal di Jakarta dan Bekasi. Hasilnya, ada pihak ketiga yang ikut terseret. Pria berinisial HS sekarang resmi jadi tersangka karena diduga menerima barang curian dari pasangan suami istri itu.
Siapa HS dan Apa Perannya?
Kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Santoso, penetapan HS ini adalah hasil pengembangan kasus pasutri yang sempat viral itu. HS, yang sehari-harinya berdagang barang bekas, diduga sudah lama bekerja sama dengan pasutri itu untuk menjual lagi kacamata curian dengan harga murah. “Kami menduga HS ini tahu kalau kacamata yang dia terima itu hasil kejahatan. Bukti kami cukup untuk menjeratnya,” jelas Kombes Pol Budi Santoso saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/7/2025).
Pasal Apa yang Menjerat?
HS dijerat dengan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan barang hasil kejahatan. “Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,” tegas Kombes Pol Budi Santoso. Polisi juga masih menyelidiki apakah ada jaringan penadah lain yang terlibat dalam kasus ini.
Begini Cara Pasutri Necis Beraksi
Terungkapnya peran penadah ini bikin makin jelas bagaimana modus operandi si pasutri. Ternyata, aksi pencurian mereka sudah direncanakan matang-matang, sampai ke cara menjual barang curiannya.
Sasarannya Toko Kacamata Mahal
Hasil penyelidikan menunjukkan kalau pasutri ini memang mengincar toko-toko optik di mal yang menjual kacamata bermerek dengan harga selangit. Mereka memilih mal-mal di Jakarta dan Bekasi yang pengawasannya nggak terlalu ketat atau petugas keamanannya kurang waspada. “Mereka survei dulu sebelum beraksi. Setelah yakin aman, baru mereka beraksi,” kata salah satu penyidik yang nggak mau disebut namanya.
Pembagian Tugas Saat Mencuri
Dalam setiap aksinya, pasutri ini punya peran masing-masing. Si istri bertugas mengalihkan perhatian petugas toko dengan pura-pura lihat-lihat koleksi kacamata. Sementara itu, si suami memanfaatkan kelengahan petugas untuk mengambil kacamata incarannya dan menyembunyikannya di dalam tas yang sudah disiapkan. “Mereka sangat rapi dan profesional. Gerakan mereka sangat cepat dan tidak mencurigakan,” kata penyidik itu. Setelah berhasil mencuri, mereka menjualnya ke HS dengan harga yang jauh di bawah harga pasar.
Hukuman Menanti
Penetapan status tersangka terhadap pasutri ini membuktikan kalau polisi serius memberantas tindak pidana pencurian. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan nanti.
Pasal yang Menjerat Pasutri
Pasutri necis ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengatur tentang pencurian yang dilakukan dengan keadaan memberatkan, misalnya dilakukan oleh dua orang atau lebih, atau dilakukan di tempat umum. “Kami punya bukti kuat untuk menjerat mereka dengan pasal ini,” kata Kombes Pol Budi Santoso.
Ancaman Hukuman yang Berat
Berdasarkan Pasal 363 KUHP, pasutri itu terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. “Ancaman hukumannya cukup berat, karena mereka melakukan pencurian dengan pemberatan,” jelas Kombes Pol Budi Santoso. Polisi juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh pasutri ini, seperti penipuan atau pemalsuan merek.
Viral di Media Sosial
Kasus pencurian kacamata ini jadi viral di media sosial setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pasutri itu tersebar luas. Banyak yang geram dengan kelakuan mereka yang dianggap merugikan pemilik toko.
Penampilan Pelaku yang Mencolok
Dalam video yang beredar, terlihat si pria mengenakan jas hitam lengkap dengan dasi, sementara si wanita mengenakan blus biru muda dan rok gelap. Penampilan mereka yang rapi inilah yang membuat warganet menjuluki mereka sebagai “pasutri necis”.
Aksi Pencurian Terekam CCTV
Video itu memperlihatkan bagaimana pasutri itu dengan santainya melihat-lihat kacamata di sebuah toko optik. Saat petugas toko lengah, si pria dengan cepat mengambil sebuah kacamata dari etalase dan menyembunyikannya di dalam sakunya. Aksinya dilakukan dengan sangat mulus, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari petugas toko maupun pengunjung lainnya.
Kasus ini jadi pelajaran penting buat pemilik toko dan masyarakat luas untuk lebih waspada terhadap potensi tindak pidana pencurian. Polisi mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan. Proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan, dan diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya. Kedepannya, polisi berjanji akan meningkatkan patroli dan pengawasan di pusat perbelanjaan supaya kejadian serupa nggak terulang lagi. ***