Kasus Setya Novanto, Putusan MA Bikin Peneliti Hukum UGM Angkat Bicara
Kasus Setya Novanto, Putusan MA Bikin Peneliti Hukum UGM Angkat Bicara

Kasus Setya Novanto, Putusan MA Bikin Peneliti Hukum UGM Angkat Bicara

Sajikabar – Kasus korupsi e-KTP yang menyeret nama mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, kembali jadi perbincangan hangat. Mahkamah Agung (MA) baru saja mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Novanto. Tapi, keputusan ini malah bikin banyak pihak geleng-geleng kepala, termasuk para akademisi yang merasa kecewa.

Pukat UGM Kecewa Berat dengan Putusan MA

Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) tak menyembunyikan kekecewaannya. Mereka menilai putusan MA ini seolah memberikan ‘diskon’ hukuman buat Setya Novanto. Bagi Pukat UGM, ini adalah sinyal bahaya dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.

Zaenur Rohman: “Ini Sangat Mengecewakan!”

Zaenur Rohman, peneliti Pukat UGM, angkat bicara soal putusan PK Novanto. “Putusan ini sangat mengecewakan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (3/7/2025). “Kami melihat ada tren yang mengkhawatirkan, di mana banyak putusan MA justru memberikan keringanan hukuman kepada para koruptor.”

Zaenur mempertanyakan, apa sih yang jadi dasar hakim MA sampai memberikan pengurangan hukuman buat Novanto? Menurutnya, PK itu seharusnya diajukan kalau ada bukti baru (novum) atau kesalahan penerapan hukum yang benar-benar signifikan.

“Inti dari PK itu kan adanya novum yang, kalau ditemukan saat sidang, hasilnya bisa beda. Atau ada kesalahan penerapan hukum. Kalau PK cuma buat mengurangi masa pidana atau uang pengganti, ya patut dipertanyakan,” tegasnya.

Kenapa Hukuman Novanto Dikurangi?

Zaenur juga bingung, logika dan dasar hukum apa yang dipakai hakim MA sampai mengurangi hukuman Novanto? Menurutnya, peran Novanto di kasus korupsi e-KTP itu sangat penting dan besar. Seharusnya, hukumannya justru maksimal, bukan malah dikurangi.

“Kita tidak melihat alasan yang logis dan kuat kenapa pidana Setya Novanto harus dikurangi. Apa pertimbangan majelis hakim MA ketika mengurangi hukuman tersebut? Ini yang perlu dijelaskan secara transparan,” kata Zaenur.

“Alih-alih memberikan hukuman maksimal sesuai dengan perannya yang sentral dalam kasus e-KTP, MA justru mengurangi hukuman. Ini adalah tren yang sangat mengkhawatirkan bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.” imbuhnya.

Rincian Putusan PK Setya Novanto

Mahkamah Agung mengabulkan PK Setya Novanto dengan putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020. Putusan ini mengubah vonis sebelumnya untuk Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.

Hukuman Dikurangi, Denda Tetap

Dari putusan PK itu, masa hukuman Novanto dipangkas dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara. Tapi, dia tetap harus bayar denda Rp 500 juta, dengan opsi kurungan 6 bulan jika tidak mampu membayar.

Hak Politik Juga Dipangkas

Selain itu, MA juga mengurangi masa pencabutan hak politik Novanto. Awalnya, hak politik Novanto dicabut selama 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman. Tapi, lewat putusan PK, masa pencabutan hak politik itu dipangkas jadi 2 tahun 6 bulan, dihitung setelah Novanto bebas nanti.

Hakim Agung Surya Jaya menjadi ketua majelis hakim dalam kasus ini, didampingi Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Putusan ini diketok pada 4 Juni 2025.

Selain hukuman penjara dan denda, Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar USD 7,3 juta. Tapi, jumlah ini dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dititipkan Novanto ke penyidik KPK.

“Uang pengganti sebesar USD 7.300.000 dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK. Sisa uang pengganti Rp 49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara,” bunyi putusan MA.

Putusan PK ini langsung menuai polemik dan perdebatan di masyarakat. Banyak yang mempertanyakan konsistensi dan efektivitas penegakan hukum dalam kasus korupsi kelas kakap. Masyarakat berharap ada penjelasan lebih lanjut dari MA soal pertimbangan pengurangan hukuman Novanto. Dampak putusan ini terhadap citra lembaga peradilan dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia juga jadi sorotan utama. ***

Tentang Yoga Prasetya

Perkenalkan, saya seorang wartawan yang sudah malang melintang di dunia jurnalistik. Saya percaya bahwa informasi yang benar dan tepat waktu adalah hak setiap orang. Yuk, ikuti tulisan saya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Berita Terbaru