Kebun Sawit Dibakar, Polisi Ringkus Pelaku di Inhu
Kebun Sawit Dibakar, Polisi Ringkus Pelaku di Inhu

Kebun Sawit Dibakar, Polisi Ringkus Pelaku di Inhu

Sajikabar – Kebakaran lahan kembali menghantui Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Kali ini, si jago merah melahap sebagian kebun sawit di Desa Talang Tanjung. Untungnya, polisi sigap bertindak dan berhasil meringkus seorang pria bernama RD alias Suardi (34), yang diduga kuat sebagai dalang pembakaran tersebut. Penangkapan ini bermula dari terdeteksinya titik api oleh sistem pemantauan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.

Terungkapnya Pembakaran Lahan: Penangkapan Suardi

Dari Hotspot ke Penangkapan Cepat Polres Inhu

Semuanya berawal dari pantauan sistem Dashboard Lancang Kuning (DLK). Pada Selasa (1/7), sistem canggih ini mendeteksi adanya hotspot di koordinat yang mengkhawatirkan: 0°44’37″S 102°25’14″E. Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa begitu informasi diterima, tim langsung diterjunkan ke lokasi.

“Begitu dapat info hotspot, tim kami langsung tancap gas ke sana. Sampai di lokasi, benar saja, ada lahan sekitar 0,8 hektare yang lagi kobaran api,” jelas AKBP Fahrian. Asap tebal masih mengepul dari sisa-sisa kayu dan bambu yang hangus, menandakan bahwa pembakaran baru saja terjadi. Kondisi ini mempermudah polisi untuk melakukan identifikasi awal.

Identifikasi Singkat, Pelaku Dibekuk

Penyelidikan intensif langsung digeber untuk mencari tahu siapa bertanggung jawab atas kebakaran ini. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti di lapangan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pemilik lahan. Pada Kamis (3/7) sekitar pukul 19.25 WIB, petugas berhasil mengamankan Suardi di rumahnya di Dusun Talang Tanjung.

“Kita berhasil identifikasi pemilik lahan dan langsung kita amankan di rumahnya,” ujar salah seorang petugas yang terlibat dalam penangkapan. Suardi pun pasrah saat diciduk tanpa perlawanan.

Menguak Motif: Pengakuan dan Cara Suardi Beraksi

Suardi Mengaku Bakar Lahan

Dalam interogasi, Suardi akhirnya mengakui perbuatannya. Ia membenarkan telah membakar lahan yang mengakibatkan kebakaran kebun sawit. Pengakuannya, lahan itu sudah dibersihkan manual dengan cara imas dan tumbang. Setelah semak dan ranting kering, barulah ia membakarnya dengan alasan untuk membuka lahan baru.

“Iya, saya yang bakar lahan itu. Saya bersihkan dulu manual, baru saya bakar setelah kering,” aku Suardi saat diinterogasi. Pengakuan ini jadi amunisi kuat bagi polisi untuk menjeratnya secara hukum.

Korek Api dan Bambu Jadi Alat Pembakaran

Suardi juga mengungkap bahwa ia menggunakan sebatang bambu untuk menyulut api dan korek api sebagai pemantik. Setelah api menyala dan membesar, ia langsung pergi begitu saja tanpa mengawasi. Inilah yang kemudian membuat api merambat tak terkendali dan membakar area yang lebih luas.

“Pelaku ini sengaja bakar lahan pakai korek api dan bambu kering. Habis api besar, dia langsung cabut tanpa lihat-lihat lagi,” imbuh Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran. Jelas, ada unsur kesengajaan di balik tindakannya.

Barang Bukti Diamankan, Proses Hukum Menanti

Bukti-bukti Pembakaran Disita

Dari tangan Suardi, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana pembakaran lahan. Di antaranya, sebuah korek api, sebatang bambu yang digunakan untuk menyulut api, dan tiga batang kayu bekas bakaran. Semua barang bukti ini menjadi penguat dalam proses penyidikan.

“Kita sudah amankan barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana ini. Ini akan kita pakai untuk memperkuat dakwaan terhadap pelaku,” tegas Aiptu Misran.

Jeratan Pasal Berlapis Menanti Suardi

Atas perbuatannya, Suardi dijerat dengan pasal berlapis tentang tindak pidana pembakaran lahan dan perusakan lingkungan. Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 36 angka 17 poin 2 huruf b angka 19 poin 4 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pasal 108 jo Pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 187 KUHPidana. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari denda hingga kurungan penjara.

“Pelaku akan kita jerat dengan pasal berlapis yang mengatur tentang pembakaran lahan dan perusakan lingkungan. Kita akan pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” pungkas AKBP Fahrian. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian sebagai wujud penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan dan upaya mencegah kebakaran lahan di Indragiri Hulu.

Pihak berwajib tak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk tidak membakar lahan sembarangan, mengingat dampaknya sangat merugikan, baik bagi lingkungan maupun kesehatan. Pembukaan lahan sebaiknya dilakukan dengan cara yang lebih ramah lingkungan dan sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah daerah juga terus berupaya meningkatkan pengawasan dan memberikan sosialisasi terkait bahaya dan dampak pembakaran lahan. ***

Tentang Luthfi Hermawan

Hi readers! Saya Luthfi, jurnalis yang selalu curious dengan apa yang terjadi di sekitar kita. Menulis berita dan melakukan investigasi adalah passion saya. Mari kita jelajahi dunia informasi bersama!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Berita Terbaru