Kenaikan Tarif Ojol, Siap-Siap Dompet Lebih Tipis?
Kenaikan Tarif Ojol, Siap-Siap Dompet Lebih Tipis?

Kenaikan Tarif Ojol, Siap-Siap Dompet Lebih Tipis?

Sajikabar – Rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) kembali jadi buah bibir. Pastinya, kabar ini bikin banyak pengguna bertanya-tanya: “Dompet bakal makin jebol, nih?”

Kenapa Tarif Ojol Mau Naik?

Pemerintah, lewat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), punya alasan kuat kenapa tarif ojol ini mau disesuaikan. Biaya operasional ojol terus merangkak naik, mulai dari harga bensin sampai perawatan motor. Nah, kenaikan tarif ini diharapkan bisa membantu para pengemudi ojol buat nutup biaya operasional mereka, dan ujung-ujungnya, meningkatkan kesejahteraan mereka juga.

“Kenaikan ini penting supaya layanan ojek online tetap ada dan para pengemudi juga sejahtera,” kata sumber dari Kemenhub yang minta namanya dirahasiakan. “Kami sudah hitung-hitungan matang kok, biar kenaikannya wajar dan nggak bikin konsumen menjerit.”

Selain biaya operasional, inflasi dan daya beli masyarakat juga jadi pertimbangan. Pemerintah berusaha cari jalan tengah, biar pengemudi untung, pengguna juga nggak terlalu berat. Jadi, kenaikannya diusahakan nggak terlalu bikin kaget.

Kata Asosiasi Ojol Soal Kenaikan Tarif

Inflasi dan Penurunan Minat?

Tapi, rencana ini nggak lepas dari sorotan, termasuk dari asosiasi pengemudi ojol. Garda Indonesia, misalnya, khawatir kenaikan tarif ini justru bisa menimbulkan masalah baru.

Raden Igun Wicaksono, Ketua Umum Garda Indonesia, khawatir tarif yang naik bisa memicu inflasi di sektor transportasi dan bikin orang malas naik ojol. “Kalau tarif naik, pelanggan pasti langsung ngerasain dampaknya. Efeknya bisa ke mana-mana, ke ekonomi, inflasi, terutama di transportasi dan UMKM,” ujarnya.

Igun juga bilang, kenaikan tarif bisa bikin ojol kalah saing sama transportasi lain. Kalau tarifnya terlalu mahal, orang bisa pindah ke angkutan umum atau malah bawa kendaraan sendiri.

Garda Indonesia Menolak Kenaikan Tarif

Perlu Kajian Lebih Dalam

Garda Indonesia dengan tegas menolak rencana kenaikan tarif ojol ini. Menurut mereka, seharusnya semua pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online dilibatkan, termasuk pengemudi, konsumen, dan penyedia aplikasi.

“Kami nggak setuju tarif naik. Kenaikan tarif harusnya dibicarakan bareng-bareng, biar keputusannya adil buat semua,” kata Igun.

Libatkan Semua Pihak!

Garda Indonesia juga pengen pemerintah membuka ruang diskusi dan survei, biar angka kenaikannya pas. Tujuannya, biar kenaikan tarif ini nggak bikin salah satu pihak terbebani, apalagi konsumen yang sering pakai ojek online.

“Harus ada kajian terbuka dan survei, biar persentase kenaikannya tepat, nggak memberatkan pelanggan,” tegas Igun.

Penjelasan Pemerintah Soal Tarif Ojol

Menanggapi berbagai kekhawatiran, pemerintah melalui Kemenhub mencoba memberikan penjelasan. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, bilang kalau rencana kenaikan ini sudah final, setelah melalui proses kajian yang panjang.

“Kami sudah kaji dan sudah final soal perubahan tarif, terutama roda dua. Ada beberapa kenaikan, bervariasi, sekitar 15 persen atau 8 persen, tergantung zonanya,” kata Aan.

Aan menambahkan, kenaikan tarif ini akan berbeda-beda di setiap zona, tergantung kondisi ekonomi dan biaya hidup di daerah tersebut. Pemerintah juga akan terus memantau dampak kenaikan tarif ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengurangi dampak negatif bagi konsumen.

Rincian Tarif Ojol Sekarang

Sebagai gambaran, tarif ojol saat ini masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564/2022. Tarif layanan ini dibagi berdasarkan tiga zona:

Zona I: Sumatera, Jawa (Selain Jabodetabek), dan Bali

Zona I meliputi Sumatera, Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Tarifnya antara Rp 1.850 sampai Rp 2.300 per kilometer.

Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Tarifnya antara Rp 2.600 sampai Rp 2.700 per kilometer.

Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Sekitarnya, Maluku dan Papua

Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Tarifnya antara Rp 2.100 sampai Rp 2.600 per kilometer.

Rencana kenaikan tarif ojek online ini masih jadi isu yang hangat dibicarakan. Pemerintah berjanji akan terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, supaya kebijakan yang diambil bisa memberikan manfaat yang maksimal bagi semua. Kita sebagai masyarakat juga diimbau untuk terus memantau informasi terbaru soal kenaikan tarif ojol ini dan siap-siap dengan kemungkinan perubahan biaya transportasi di masa depan. Apalagi, dampak kenaikan ini terhadap daya beli masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil, menjadi perhatian utama yang perlu terus dikaji dan dievaluasi. ***

Tentang Silvia Meilani

Halo semuanya! Saya seorang financial enthusiast yang senang berbagi tips investasi dan ekonomi. Dunia keuangan memang complex, tapi saya akan coba jelaskan dengan bahasa yang mudah dipahami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Berita Terbaru