Sajikabar – Letjen TNI Novi Helmy Prasetya kembali berseragam! Setelah beberapa bulan menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog, ia kini kembali aktif di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Keputusan ini sempat bikin banyak orang bertanya-tanya, “Kenapa kok sebentar banget jadi bos Bulog?”. TNI pun akhirnya angkat bicara, menjelaskan alasan di balik kembalinya jenderal bintang tiga ini.
Kenapa Jenderal Novi Helmy “Balik Kandang” dari Bulog?
Ternyata, kembalinya Letjen TNI Novi Helmy Prasetya ke dunia militer adalah hasil pertimbangan matang dari berbagai sisi. TNI menjelaskan bahwa ini adalah kombinasi antara keinginan pribadi sang jenderal, kebutuhan organisasi, dan tentu saja, kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Singkatnya, penugasan Novi Helmy di Bulog yang dimulai awal tahun ini harus berakhir.
Awal Mula Novi Helmy di Bulog: Penunjukan dan Rotasi
Ditunjuk Jadi Dirut Bulog
Novi Helmy Prasetya resmi memimpin Perum Bulog berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 yang terbit 7 Februari 2025. Ia menggantikan Wahyu Suparyono. Penunjukan ini memang menarik perhatian, mengingat latar belakang Novi Helmy sebagai seorang perwira tinggi TNI yang masih aktif.
Waktu pertama kali ditunjuk jadi Dirut Bulog, Novi Helmy masih berpangkat Mayor Jenderal (Mayjen) dan menjabat sebagai Asisten Teritorial (Aster) Panglima TNI. Bahkan, sebelum ditugaskan ke Bulog, ia sempat dipromosikan menjadi Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI.
Rotasi di Tubuh TNI
Promosi dan rotasi jabatan Novi Helmy diumumkan melalui Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/133/I/2025 yang terbit 31 Januari 2025. Keputusan ini merotasi dan memutasi 65 perwira tinggi dari tiga matra TNI. Ini menunjukkan bahwa organisasi TNI memang dinamis, termasuk dalam penugasan personel di luar struktur komando yang biasa.
Sempat Jadi Sorotan Publik: Proses Sampai Akhirnya “Ditarik”
Status Aktif TNI Jadi Perdebatan
Penunjukan perwira aktif TNI sebagai Dirut Bulog sempat jadi bahan perbincangan hangat, bahkan sampai ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pertanyaan utamanya: boleh nggak sih rangkap jabatan kayak gitu? Apakah seorang perwira aktif TNI bisa efektif memimpin BUMN tanpa ada potensi konflik kepentingan?
Menanggapi hal ini, TNI menjelaskan bahwa penugasan Novi Helmy di Bulog adalah bentuk dukungan TNI terhadap kebijakan pemerintah. Ini dilakukan atas permintaan resmi Kementerian BUMN dan sudah disetujui oleh Panglima TNI. TNI juga menyebutkan bahwa proses pengunduran diri Novi Helmy dari dinas militer sebenarnya sedang berjalan saat itu.
Surat Permohonan Penarikan dari TNI
Tapi, plot twist, Panglima TNI malah mengirimkan surat ke Menteri BUMN pada 5 Juni 2025. Isinya? Permohonan persetujuan penarikan Letjen TNI Novi Helmy Prasetya dari Bulog. Langkah ini diambil demi kepentingan organisasi, pembinaan personel, dan juga mempertimbangkan keputusan Novi Helmy sendiri.
Kementerian BUMN menyetujui permohonan ini melalui surat Nomor SR-75/DSI.MBU/07/2025 tertanggal 30 Juni 2025. Akhirnya, jabatan Novi Helmy sebagai Dirut Bulog pun berakhir.
Bulog Apresiasi Kontribusi Novi Helmy
Meski singkat, Bulog tetap memberikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian Letjen TNI Novi Helmy selama memimpin perusahaan. Bulog mencatat ada beberapa capaian penting yang berkontribusi signifikan dalam memperkuat peran Bulog sebagai fondasi ketahanan pangan nasional. Sayangnya, detail capaian ini tidak dijelaskan lebih lanjut.
Alasan Utama: Kembali Mengabdi di TNI
Keputusan Pribadi dan Kebutuhan Organisasi
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menjelaskan alasan utama kenapa Letjen TNI Novi Helmy Prasetya balik lagi ke TNI. “Letjen Novi Helmy telah memilih untuk tetap berdinas menjadi prajurit TNI. Pertimbangan ini, ditambah kebutuhan organisasi dan pembinaan personel, membuat TNI menerima kembali Letjen TNI Novi Helmy Prasetya yang memutuskan untuk melanjutkan pengabdiannya di lingkungan TNI,” kata Mayjen Kristomei, Jumat (4/7/2025).
Jadi, intinya, Novi Helmy memang lebih memilih untuk terus mengabdi sebagai prajurit. Selain itu, keputusan ini juga sesuai dengan kebutuhan organisasi TNI dalam hal pembinaan personel dan penempatan sumber daya manusia yang tepat.
Taat Undang-Undang
Kapuspen TNI juga menekankan bahwa keputusan ini adalah wujud ketaatan terhadap Undang-Undang yang berlaku. Meski nggak dijelaskan Undang-Undang mana yang dimaksud, pernyataan ini menegaskan bahwa proses penugasan dan penarikan personel TNI, termasuk kasus Novi Helmy, selalu sesuai dengan aturan hukum.
Kembalinya Letjen TNI Novi Helmy Prasetya ke TNI menandai babak baru dalam kariernya. Sempat merasakan pengalaman memimpin BUMN, kini ia kembali fokus pada tugas dan tanggung jawabnya sebagai perwira tinggi TNI. Keputusan ini, yang sempat menimbulkan pertanyaan, akhirnya terjawab dengan penjelasan resmi dari TNI yang menekankan aspek preferensi pribadi, kebutuhan organisasi, dan kepatuhan hukum. Kita tunggu saja, apa tugas selanjutnya untuk Novi Helmy di TNI! ***