Kuota FLPP Bakal Melonjak? Ini Bocoran Angka Fantastisnya!
Kuota FLPP Bakal Melonjak? Ini Bocoran Angka Fantastisnya!

Kuota FLPP Bakal Melonjak? Ini Bocoran Angka Fantastisnya!

Sajikabar – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) punya gebrakan besar nih! Kabarnya, mereka mengusulkan penambahan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk tahun 2026. Angkanya pun nggak main-main. Usulan ini muncul karena pemerintah melihat kebutuhan rumah yang layak huni di Indonesia masih tinggi banget. Penasaran seperti apa detailnya? Yuk, simak ulasan berikut.

Usulan Kuota FLPP Naik Drastis, Sampai 500 Ribu Unit!

Ada angin segar dari Kementerian PKP. Menteri Maruarar Sirait ternyata sudah mengajukan usulan yang cukup mengejutkan, yaitu peningkatan kuota FLPP secara signifikan untuk tahun 2026. Kalau disetujui, kuotanya bisa mencapai 500.000 unit rumah subsidi! Jelas ini jauh lebih banyak dari kuota tahun 2025 yang awalnya 220.000 unit, lalu ditambah lagi jadi 350.000 unit sampai akhir tahun.

“Jadi, kami usul tahun depan kuota rumah subsidi jadi 500 ribu,” kata Menteri Maruarar usai acara di Jakarta Selatan, Jumat (4/7/2025). Usulan ini, lanjutnya, sudah dibahas di rapat kabinet beberapa waktu lalu. Harapannya, kalau disetujui, makin banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bisa punya rumah sendiri.

Kenapa Kuota FLPP Harus Dinaikkan?

Pasti pada bertanya-tanya, apa sih alasan di balik usulan ambisius ini? Menteri Maruarar menjelaskan, peningkatan kuota FLPP didorong oleh tingginya permintaan akan rumah layak huni yang harganya terjangkau. Soalnya, kebutuhan rumah subsidi terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan urbanisasi. Plus, program FLPP ini dinilai sukses membantu MBR punya rumah.

Data Kementerian PKP menunjukkan, program FLPP sudah menyalurkan dana triliunan rupiah dan membantu ratusan ribu keluarga memiliki rumah pertama. Melihat kesuksesan ini, pemerintah merasa perlu memperluas jangkauan FLPP agar lebih banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya. “FLPP ini sangat membantu, jadi kami ingin memperluas jangkauannya,” ujar seorang pejabat Kementerian PKP yang tak mau disebutkan namanya.

Tapi, merealisasikan usulan ini bukan perkara mudah. Ketersediaan lahan, kemampuan pengembang membangun rumah subsidi berkualitas, dan ketersediaan dana, jadi beberapa tantangan yang perlu diperhatikan. Pemerintah juga harus memastikan program FLPP tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Nggak Cuma FLPP, Renovasi Rumah Juga Jadi Perhatian

Selain usul menaikkan kuota FLPP, Menteri Maruarar juga mengusulkan renovasi 2 juta unit rumah tidak layak huni (RTLH) di tahun 2026. Program ini akan dilakukan melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan menyasar rumah di perkotaan, pedesaan, hingga pesisir.

“Usulan kami 2 juta rumah direnovasi. Kenapa? Karena jumlah rumah tidak layak huni di Indonesia itu lebih dari 26 juta,” jelasnya. Kondisi RTLH yang memprihatinkan seringkali menimbulkan masalah sosial dan kesehatan. Dengan renovasi ini, pemerintah berharap bisa meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Program BSPS sendiri sudah berjalan beberapa tahun dan terbukti efektif membantu masyarakat memperbaiki rumah. Bantuan diberikan dalam bentuk dana stimulan untuk membeli bahan bangunan dan membayar tukang. Tapi, tantangannya adalah memastikan bantuan tepat sasaran dan masyarakat mampu melanjutkan pembangunan setelah dana stimulan habis.

Tambahan Kuota FLPP 2025 Masih Tunggu Restu Kemenkeu

Walaupun usulan kenaikan kuota FLPP 2026 sedang digodok, penambahan kuota FLPP tahun 2025 menjadi 350.000 unit masih menunggu aturan dari Kementerian Keuangan. Soalnya, urusan anggaran ada di tangan Menteri Keuangan.

“Itu kewenangannya Ibu Sri Mulyani. Tanya ke sana ya, bukan wewenang saya,” kata Menteri Maruarar. Ketidakpastian ini tentu menimbulkan pertanyaan di kalangan pengembang dan masyarakat yang ingin segera memanfaatkan tambahan kuota FLPP.

Data terbaru menunjukkan, penyaluran FLPP hingga pertengahan 2025 sudah mencapai lebih dari 50% dari kuota awal. Ini bukti minat masyarakat terhadap program ini tinggi. Dengan tambahan kuota, diharapkan makin banyak masyarakat yang bisa punya rumah subsidi.

Ada Insentif PPN DTP Juga, Lho!

Sebagai tambahan informasi, pemerintah juga memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan. Insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 tahun 2025 tentang PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025.

Insentif PPN DTP 100% berlaku Januari-Juni 2025, sedangkan Juli-Desember 2025 insentifnya 50%. Kebijakan ini adalah perpanjangan dari kebijakan serupa di tahun 2023 dan 2024. Tujuannya, mendorong pertumbuhan sektor properti dan membantu masyarakat punya rumah dengan harga lebih terjangkau.

Secara keseluruhan, berbagai kebijakan dan usulan pemerintah ini menunjukkan keseriusan dalam mengatasi masalah perumahan di Indonesia. Tapi, keberhasilan implementasinya bergantung pada koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, daerah, pengembang, dan perbankan. Dengan kerjasama yang solid, tujuan menyediakan rumah layak huni bagi seluruh masyarakat Indonesia bisa tercapai. ***

Tentang Bambang Saputra

Salam kenal! Saya sudah bertahun-tahun berkecimpung di dunia keuangan. Melalui tulisan-tulisan saya, saya ingin membantu teman-teman semua untuk lebih melek finansial dan bijak berinvestasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Berita Terbaru