Sajikabar – Rezeki nomplok buat warga Banten! Program pemutihan pajak kendaraan diperpanjang lagi. Asiknya, kesempatan ini bikin banyak kendaraan yang tadinya “mati suri” karena nunggak pajak, jadi bisa “hidup” lagi. Tapi, muncul nih pertanyaan: apa ini berarti kendaraan bodong juga bisa ikut-ikutan memanfaatkan momen ini buat jadi legal di jalanan?
Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Diperpanjang: Kabar Baik atau Cel gap untuk Kendaraan Bodong?
Warga Banten boleh sumringah! Pemerintah provinsi resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai akhir Oktober 2025. Tadinya, program ini mau ditutup 30 Juni 2025, tapi karena masyarakat antusias banget dan hasilnya juga bagus buat kas daerah, akhirnya diperpanjang deh. Jadi, buat yang kemarin belum sempat manfaatin, ada kesempatan kedua nih!
Enaknya program ini, denda bagi yang telat bayar pajak dihapuskan. Jadi, kita cukup bayar pajak pokok tahun ini aja, nggak usah pusing sama tunggakan dan denda yang numpuk dari tahun-tahun sebelumnya. Ini nih yang bikin banyak orang tertarik.
Kenapa Diperpanjang? Apa Dampaknya?
Pemerintah Provinsi Banten punya alasan kuat kenapa program pemutihan pajak ini diperpanjang. Ternyata, respon masyarakat positif banget, dan pendapatan dari pajak kendaraan juga naik signifikan.
“Antusiasme masyarakat tinggi banget. Banyak kendaraan yang udah lama nggak bayar pajak, sekarang didaftarin lagi. Ini bukti programnya efektif,” ujar sumber dari Pemprov Banten. Katanya, program ini bukan cuma menguntungkan masyarakat, tapi juga nambah pendapatan daerah.
Masyarakat Girang, Pendapatan Daerah Meningkat
Banyak pemilik kendaraan yang tadinya nunggak pajak, akhirnya bayar juga. Bahkan, ada kendaraan yang udah bertahun-tahun nggak aktif, sekarang pajaknya diurus lagi.
“Saya udah lama nunggak pajak motor karena lagi susah. Untung ada pemutihan, jadi bisa bayar tanpa mikirin denda,” kata seorang warga Serang yang nggak mau disebut namanya.
Kesadaran bayar pajak ini juga ngebantu banget buat pendapatan daerah. Makin banyak yang bayar pajak, makin banyak juga dana buat bangun infrastruktur dan fasilitas publik.
Harapan Warga Terkabul: Bayar Pajak Jadi Lebih Ringan
Perpanjangan program ini juga jadi jawaban buat harapan masyarakat. Banyak yang butuh waktu lebih lama buat ngumpulin uang buat bayar pajak kendaraannya. Nah, dengan diperpanjangnya program ini, mereka punya kesempatan lebih besar buat dapat keringanan.
Keringanannya lumayan banget lho! Denda dan tunggakan pajak dihapus, jadi cuma bayar pokok pajak tahun ini aja. Lumayan kan, apalagi kondisi ekonomi juga masih belum stabil.
Dasar Hukumnya Apa?
Perpanjangan program pemutihan pajak ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub ini ditandatangani Gubernur Banten tanggal 25 Juni 2025, dan berlaku sejak 1 Juli 2025.
“Keputusan ini bukti pemerintah daerah pengen kasih pelayanan terbaik buat masyarakat. Kami harap, dengan adanya program ini, masyarakat makin taat bayar pajak,” kata pejabat Pemprov Banten.
Kepgub ini jelas mengatur tentang pembebasan pokok dan atau sanksi pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat Banten. Jadi, program ini dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Jangan Sampai Ketinggalan!
Buat warga Banten, ini kesempatan emas buat ngelunasin tunggakan pajak kendaraan. Jangan sampai kelewatan ya, biar dapat keringanan dan nggak kena denda yang lebih gede di masa depan.
Tapi, ingat ya, program ini nggak serta merta melegalkan kendaraan bodong. Kendaraan bodong tetap aja ilegal dan bisa kena sanksi. Program pemutihan ini cuma buat kendaraan yang punya dokumen resmi, tapi telat bayar pajak.
Jadi, buat yang punya kendaraan bodong, mending urus legalitas kendaraannya sesuai prosedur yang berlaku. Jangan cuma manfaatin pemutihan buat hindari denda, tapi juga pastiin kendaraan kita punya dokumen yang sah.
Pemerintah Provinsi Banten berharap, dengan adanya program pemutihan ini, masyarakat makin sadar pentingnya bayar pajak. Soalnya, pajak yang kita bayar itu buat bangun daerah dan ningkatin pelayanan publik. Semoga ke depannya, kesadaran masyarakat buat bayar pajak makin tinggi, biar pembangunan daerah juga makin lancar. Program ini jadi salah satu cara buat ningkatin kesadaran masyarakat akan kewajiban mereka sebagai warga negara yang baik. ***