Sajikabar – Punya tanah tapi belum bersertifikat? Tenang, pemerintah punya cara jitu untuk bantu kamu! Lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), urusan sertifikasi tanah jadi lebih mudah dan bahkan bisa gratis, lho. Yuk, kita bahas tuntas apa itu PTSL, gimana caranya ikutan, dan biaya apa saja yang perlu disiapkan.
Apa Sih PTSL Itu?
Bayangkan begini, PTSL itu ibarat “operasi bersih” untuk semua tanah di Indonesia. Pemerintah pengen semua bidang tanah tercatat rapi dan punya sertifikat yang sah. Jadi, PTSL ini adalah program pendaftaran tanah yang dilakukan serentak di desa atau kelurahan, khususnya untuk tanah yang belum punya sertifikat. Tujuannya jelas: biar semua orang punya kepastian hukum atas tanahnya, sengketa lahan bisa dihindari, dan nilai jual tanah pun ikut naik.
Kata seorang pejabat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), “PTSL itu langkah penting untuk melindungi hak masyarakat atas tanah mereka.” Keren, kan?
Syarat Dokumennya Apa Aja?
Nah, biar proses pendaftaran lancar jaya, kamu perlu siapkan beberapa dokumen penting. Anggap saja ini “amunisi” kamu. Berikut daftar dokumen yang biasanya dibutuhkan:
* Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
* Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
* Surat tanah atau bukti perolehan tanah. Ini bisa berupa akta jual beli, surat waris, atau surat hibah. Intinya, dokumen yang nunjukkin kamu pemilik sah tanah itu.
* Fotokopi SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir. Bukti kalau kamu rajin bayar pajak tanah.
* Formulir pendaftaran yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani. Formulir ini biasanya bisa kamu dapatkan dari panitia PTSL di desa atau kelurahan.
* Materai Rp 10.000 untuk urusan administrasi.
* Bukti pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), kalau memang ada kewajiban bayar.
Pastikan semua dokumen kamu fotokopi ya, tapi jangan lupa bawa juga aslinya saat mendaftar. Petugasnya perlu ngecek keaslian dokumennya.
Gimana Caranya Bikin Sertifikat Lewat PTSL?
Bikin sertifikat tanah lewat PTSL itu ada tahapannya. Jangan khawatir, prosesnya nggak serumit yang dibayangkan kok.
1. Cek Dulu Wilayahnya
Pastikan dulu apakah wilayah tempat tanah kamu berada masuk dalam program PTSL tahun ini. Biasanya, informasi ini diumumkan di kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan setempat. Jadi, rajin-rajinlah bertanya ke sana.
2. Ikut Penyuluhan dari BPN
Biar kamu nggak bingung, Badan Pertanahan Nasional (BPN) biasanya mengadakan penyuluhan atau sosialisasi tentang PTSL. Wajib hukumnya buat kamu ikutan! Di sini, kamu bakal dijelasin soal persyaratan, prosedur, dan keuntungan dari program PTSL. Sekalian juga bisa tanya-tanya kalau ada yang kurang jelas.
3. Pasang Patok Batas Tanah
Ini penting banget! Kamu wajib memasang patok atau tanda batas tanah yang jelas. Pastikan kamu sudah sepakat soal batas tanah ini dengan tetangga sebelah. Tujuannya biar nggak ada sengketa di kemudian hari. Surat pernyataan batas tanah yang disetujui tetangga juga jangan lupa disiapkan.
4. Pengukuran dan Kumpulin Dokumen
Petugas dari BPN akan datang untuk mengukur tanah kamu. Mereka juga akan mengumpulkan dokumen-dokumen kepemilikan tanah. Jadi, pastikan semua dokumen sudah siap dan diserahkan ke petugas.
5. Pengumuman, Nih!
Data tanah kamu yang sudah diukur dan diolah, akan diumumkan selama 14 hari di kantor panitia PTSL dan kantor desa/kelurahan. Tujuannya biar masyarakat bisa kasih masukan, sanggahan, atau keberatan kalau ada yang nggak sesuai. Kalau nggak ada masalah, proses sertifikasi lanjut terus.
6. Sertifikat di Tangan!
Kalau semua tahapan berjalan lancar, sertifikat hak atas tanah kamu akan diterbitkan oleh BPN. Nah, sertifikat ini adalah bukti sah kepemilikan tanah kamu yang diakui negara. Selamat!
Biaya yang Harus Disiapkan?
Meskipun biaya pengurusan dan penerbitan sertifikat di BPN itu gratis, ada beberapa biaya lain yang perlu kamu siapkan.
* Biaya Pra-PTSL: Ini biaya buat nyiapin dokumen, fotokopi, beli dan pasang patok batas tanah, dan biaya transportasi petugas desa/kelurahan. Besarnya beda-beda tergantung wilayah, tapi biasanya sih antara Rp 150.000 sampai Rp 450.000.
* Biaya Pajak: Jangan lupa, kamu juga punya kewajiban bayar pajak, seperti BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PPh (Pajak Penghasilan). Besarnya pajak ini tergantung nilai tanah dan aturan yang berlaku.
“Ingat ya, meskipun urus sertifikat di BPN gratis, ada biaya lain yang harus disiapkan,” kata pejabat ATR/BPN.
Tapi, ada kabar baik! Beberapa daerah punya kebijakan kasih keringanan atau bahkan bebasin BPHTB untuk pendaftaran tanah pertama kali. Ini tentu ngebantu banget buat meringankan biaya yang harus kamu tanggung. Jadi, coba cari tahu informasi lebih lanjut soal kebijakan keringanan pajak di daerah kamu ya. Dengan sertifikat tanah, kepastian hukum atas tanah kamu terjamin, sengketa bisa dihindari, dan nilai tanah kamu juga ikut naik! ***