Sajikabar – Punya tanah tapi belum bersertifikat? Jangan khawatir! Kabar baiknya, program pemerintah yang satu ini masih jalan terus, lho. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap alias PTSL, yang memungkinkan kita bikin sertifikat tanah gratis, masih dibuka di berbagai pelosok Indonesia. Ini angin segar buat pemilik lahan yang pengen punya bukti sah kepemilikan properti di mata hukum.
Apa sih PTSL Itu?
Gampangnya, PTSL itu program “keroyokan” dari pemerintah buat daftarin tanah secara serentak di seluruh desa atau kelurahan. Tujuannya jelas, biar kita semua gampang ngurus sertifikat tanah dan punya kepastian hukum. Dengan begini, diharapkan sengketa lahan bisa diminimalisir dan hak kita atas tanah jadi terlindungi.
PTSL Masih Lanjut, Kok!
Mulai digulirkan sejak 2017, PTSL ini nggak berhenti sampai di situ aja. Meski targetnya kadang disesuaikan dengan anggaran dan prioritas daerah, pemerintah tetap semangat buat mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. “Program ini bukti nyata negara hadir buat kasih kepastian hukum ke masyarakat,” kata seorang pejabat dari Kementerian ATR/BPN yang minta namanya dirahasiakan.
Soal Kuota, Gimana?
Perlu diingat, tiap daerah punya jatah kuota pengurusan sertifikat yang beda-beda. Ini tergantung jumlah penduduk, banyaknya tanah yang belum terdaftar, dan anggaran yang tersedia di masing-masing daerah. Nah, buat tahu sisa kuota PTSL di daerahmu, langsung aja datangi kantor kelurahan, kantor desa, atau kantor pertanahan setempat. Informasi yang jelas dan terpercaya bakal bantu kamu siap-siap dan manfaatin program ini sebaik mungkin.
Gratis di BPN, tapi Ada Biaya Persiapan?
Penting banget nih! Pengurusan dan penerbitan sertifikat tanah di BPN itu gratis! Negara yang tanggung biaya administrasi dan penerbitannya. Tapi, ada biaya persiapan yang muncul sebelum proses di BPN dimulai. Biaya ini buat nyiapin dan fotokopi dokumen, pasang patok batas tanah, sampai ongkos transportasi petugas desa atau kelurahan yang terlibat dalam pengukuran dan verifikasi. Tenang, biaya persiapan ini udah dibatasi per daerah berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait.
“SKB tiga menteri ini atur batasan biaya persiapan PTSL biar nggak memberatkan masyarakat,” jelas seorang petugas BPN di Jawa Tengah. “Kami imbau masyarakat lapor kalau ada oknum yang minta biaya di luar ketentuan.”
Besaran biaya persiapan PTSL beda-beda tiap wilayah. Misalnya, di Jawa dan Bali sekitar Rp 150.000, sementara Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu, dan Kalimantan Selatan sekitar Rp 200.000. Kalau daerahnya lebih sulit dijangkau seperti Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan NTT, biaya persiapannya bisa sampai Rp 450.000.
Jangan Lupa Pajaknya!
Selain biaya persiapan, kamu juga perlu bayar pajak yang berlaku. Ada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas perolehan hak tersebut. Besarnya pajak tergantung nilai tanah dan aturan yang berlaku di daerahmu.
Tapi, ada juga daerah yang kasih kebijakan khusus buat bebaskan atau kasih keringanan BPHTB buat masyarakat yang baru pertama kali daftar tanah. Tujuannya biar nggak terlalu berat dan makin banyak yang ikutan PTSL.
“Kami imbau masyarakat cari informasi yang akurat soal kebijakan pajak di daerah masing-masing,” kata seorang petugas pajak di Jawa Timur. “Keringanan atau pembebasan BPHTB bisa bantu banget ringankan biaya pendaftaran tanah.”
Dengan program PTSL yang terus jalan dan komitmen pemerintah buat kasih kepastian hukum atas kepemilikan tanah, harapannya makin banyak masyarakat yang semangat daftarin tanahnya secara resmi. Ini nggak cuma kasih kepastian hukum buat pemilik tanah, tapi juga bantu bangun ekonomi dan kurangi potensi konflik pertanahan di masa depan. Jadi, yuk, cari tahu informasi dan manfaatin kesempatan ini sebaik-baiknya! ***