Sajikabar – Rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) kembali jadi topik hangat. Pemerintah lagi mempertimbangkan untuk menaikkan harga jasa transportasi online ini, tapi idenya langsung memicu perdebatan sengit. Para pengemudi ojol merasa biaya aplikasi yang selama ini membebani harus dipangkas duluan, sementara konsumen khawatir kalau tarif naik, ongkos transportasi mereka makin mahal. Alhasil, para pengemudi jadi mikir dua kali, nimbang-nimbang untung ruginya kebijakan yang masih abu-abu ini.
Tarif Ojol Mau Naik? Asosiasi Driver pada Nggak Setuju!
Wacana kenaikan tarif ojol yang digulirkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) langsung dapat respons keras dari berbagai asosiasi pengemudi. Meski belum ada angka pasti yang disepakati, usulan kenaikannya berkisar antara 8 hingga 15 persen, tergantung wilayah operasinya. Penolakan ini bukan tanpa alasan. Mereka khawatir daya beli masyarakat bakal turun dan orderan sepi.
Curhatan Driver: Biaya Aplikasi Itu Lho, Berat!
Para pengemudi ojol punya pandangan sendiri soal ini. Menurut mereka, solusi terbaik buat meningkatkan kesejahteraan mereka bukan dengan naikin tarif, tapi dengan memangkas biaya aplikasi yang selama ini mereka keluhkan. Potongan biaya aplikasi yang berlaku sekarang dianggap terlalu tinggi dan bikin penghasilan bersih mereka berkurang drastis. “Kami lebih fokus ke pengurangan biaya aplikasi. Itu yang dampaknya langsung terasa di kantong,” kata seorang pengemudi ojol yang nggak mau disebut namanya, waktu ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (15/05/2024).
Dia juga menambahkan, kalau tarif naik, yang rugi malah konsumen yang sehari-hari bergantung sama ojol. “Nanti penumpang bisa pindah ke transportasi lain. Kita juga yang susah karena orderan berkurang,” keluhnya.
Kata Asosiasi, Kenaikan Tarif Bisa Bikin Repot
Beberapa asosiasi pengemudi ojol dengan tegas menolak rencana kenaikan tarif ini. Mereka khawatir kebijakan ini bakal memicu inflasi dan bikin masyarakat malas pakai ojol. “Kenaikan tarif ini efeknya domino,” ujar seorang perwakilan asosiasi ojol. “Konsumen jadi mikir-mikir mau naik ojol, ujung-ujungnya pendapatan kita juga yang kena imbasnya.”
Selain itu, mereka juga menyoroti kurangnya transparansi dalam proses penentuan tarif. Mereka pengen pemerintah melibatkan semua pihak terkait, termasuk perwakilan pengemudi, konsumen, dan pihak aplikator, dalam diskusi soal tarif ojol. “Harus ada kajian yang matang dan melibatkan semua pihak, biar keputusannya adil buat semua,” tambahnya.
Penjelasan Pemerintah Soal Rencana Kenaikan Tarif
Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, menjelaskan kalau rencana kenaikan tarif ojol ini sudah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan berbagai faktor. Mulai dari biaya operasional pengemudi, inflasi, sampai daya beli masyarakat. “Kami sudah kaji semuanya sebelum memutuskan untuk menaikkan tarif,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, dalam sebuah kesempatan.
Dia juga bilang, kenaikan tarif ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol tanpa terlalu membebani konsumen. “Tujuannya biar ada keseimbangan antara kepentingan pengemudi dan konsumen.” Tapi, pemerintah juga menegaskan kalau rencana ini masih dalam tahap finalisasi dan akan terus dievaluasi sesuai dengan kondisi di lapangan.
Ini Lho Rincian Tarif Ojol Sekarang (Berdasarkan Kepmenhub Nomor KP 564/2022)
Buat informasi aja, tarif ojol yang berlaku sekarang masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564/2022. Di aturan ini, wilayah operasional ojol dibagi jadi tiga zona dengan tarif yang beda-beda. Berikut rinciannya:
Zona I
Zona I itu meliputi Sumatra, Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Tarif batas bawahnya Rp 1.850 per kilometer, tarif batas atasnya Rp 2.300 per kilometer.
Zona II
Kalau Zona II itu Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Tarif batas bawahnya Rp 2.600 per kilometer, tarif batas atasnya Rp 2.700 per kilometer.
Zona III
Zona III itu Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua. Tarif batas bawahnya Rp 2.100 per kilometer, tarif batas atasnya Rp 2.600 per kilometer.
Tujuan pembagian zona ini adalah untuk menyesuaikan tarif ojol dengan kondisi ekonomi dan biaya hidup di masing-masing wilayah. Tapi, ada juga yang menilai kalau sistem zonasi ini kurang efektif dan perlu dievaluasi lagi.
Di tengah pro dan kontra rencana kenaikan tarif ojol ini, kita berharap pemerintah bisa mengambil keputusan yang bijak dan adil buat semua pihak. Kuncinya adalah transparansi dan partisipasi aktif dari semua pihak terkait biar bisa dapat solusi yang paling baik. Masyarakat juga berharap tarif ojol tetap terjangkau dan nggak bikin kondisi ekonomi yang sekarang lagi nggak stabil jadi makin berat. Kabarnya, pemerintah berencana untuk sosialisasi rencana ini ke masyarakat luas sebelum keputusan final diambil. ***